PENULISAN 4 : TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA MENINGKAT?
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf
menilai, banyaknya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia saat ini disebabkan
mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi mereka untuk bekerja.
Dimudahkannya, persyaratan itu tidak terlepas
dari direvisinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menjadi Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing.
“Di Permen 35 itu tidak perlu lagi satu orang
TKA didampingi sepuluh pekerja lokal,” kata Dede dalam diskusi bertajuk
"Di Balik Serbuan Warga Asing" di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Aturan tersebut sebelumnya termaktub di dalam
Pasal 3 Permen 16/2016. Namun, di dalam Permen yang baru, aturan itu dihapus.
Penghapusan ketentuan itu, diyakini Dede, menjadi salah satu faktor penyebab
perusahaan asing banyak mendatangkan tenaga kerja asing yang berasal dari
negeri mereka sendiri atau negara lainnya.
“Kalau dulu perusahaan undang satu TKA, perusahaan
juga harus menyediakan sepuluh lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal.
Fungsinya apa? Untuk transfer of technology,” ujarnya.
Ketentuan lain yang juga diubah yaitu
dihapusnya kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia.
Hal tersebut diyakini Dede menyulitkan bagi tenaga kerja lokal yang bekerja di
perusahaan asing yang ada di Indonesia.
“Kalau Anda pergi ke daerah pembangunan
infrastruktur yang khususnya (digarap) Tiongkok itu tidak ada bahasa Indonesia,
nggak ada yang bahasa Inggris. Jadi tulisannya pun bahasa China,” kata dia.
Dede meminta agar pemerintah kembali merevisi
ketentuan yang terdapat di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 35/2015.
Diharapkan, dengan pengetatan yang ada, angka tenaga kerja asing ilegal di
Indonesia dapat ditekan.
MINAHASA – Isu datangnya banyak tenaga kerja asing asal China cukup
meresahkan masyarakat. Padahal, tercatat jumlah tenaga kerja China secara legal
hanya mencapai 21 ribu, bukan 10 hingga 20 juta seperti yang selama ini
tersebar di masyarakat.
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengatakan, isu ini dipastikan tidak benar dan disampaikan oleh pihak
yang tak bertanggung jawab. Pasalnya, cukup mustahil tenaga kerja asing
“menyerbu” Indonesia dengan tingkatan gaji yang cukup rendah.
"Mereka juga senang kok kerja
di negara sendiri. Jangan pikir kerja di sini mereka senang. Ada keluarga dan
gaji di sana lebih tinggi dari kita. Misalnya tenaga kerja di Tiongkok. Di sini
Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Tapi di sana bisa Rp5 juta. Masak lebih senang di
sini, kan logikanya enggak masuk," tutur Jokowi di Minahasa, Selasa
(27/12/2016).
Ia melanjutkan, berbagai
proyek infrastruktur seharusnya mampu untuk meningkatkan lapangan kerja di
Indonesia. Tenaga kerja asing hanya akan bertindak sebagai salah satu jembatan
untuk melakukan transfer ilmu kepada tenaga kerja di Tanah Air.
"(Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi) Lahendong adakah bukti nyata yang menguntungkan kita. Tenaga
kasing datang di awal-awal, bantu menyiapkan, nyetel-nyetel. Di
situ ada transfer ilmu, pengetahuan, lalu tenaga kerja asing itu pulang,"
tukasnya.
Sumber :
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/20/2016-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-meningkat
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/24/17090571/dpr.minta.pemerintah.kembali.perketat.aturan.tka.kerja.di.indonesia
0 Response to "PENULISAN 4 : TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA MENINGKAT?"
Posting Komentar