PENULISAN 3 : BEBASNYA MANTAN KETUA KPK ANTASARI AZHAR, AKANKAH ANTASARI AZHAR KEMBALI MEMBUKA KASUSNYA?

PROFIL
Antasari Azhar (lahir di Pangkal PinangKepulauan Bangka Belitung18 Maret 1953; umur 63 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen,namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK,dimana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme melalui KPK.
Ketua KPK
Kontroversi itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus pidana
Didalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
·         Bukti baru yang diajukan :
·         Novum pertama, yang berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
·         Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.
·         Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
·         Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.[5]
·         Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
·         Mengenai sms ancaman yang dikirim dari nomor telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain . Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.

Pendapat mengenai Kasus Antasari Azhar
Mencermati kasus Antasari dengan kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar. Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari, mulai dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti yang dimaksud yakni adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik, serta pengabaian bukti berupa baju korban Nasruddin Zulkarnain yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu Setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Menurut versi Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari, mengatakan kejanggalan itu ditemukan selama proses persidangan di tingkat pertama,, baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun PN Tangerang. 
Liputan6.com, Jember - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyampaikan curahan hatinya tentang kejanggalan kasusnya.
"Berdasarkan pengalaman saya, saya dicekal sebelum jadi tersangka dan berkas kasus saya juga tidak diteliti secara maksimal di Kejaksaan Agung karena polisi sekedar mengejar P21," kata Antasari saat jadi pembicara Konferensi Hukum Nasional Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 17 Desember 2016.

Ia mengaku didakwa oleh jaksa penuntut umum hanya dengan kalimat dalam pesan singkat yang menunjukkan kematian korban.
"Saya sudah lapor ke polisi kalau pesan singkat itu palsu, namun sampai hari ini tidak pernah diusut karena itulah entry point-nya, sehingga kalau diusut maka bisa terbongkar," ujar Antasari seperti dikutip dari Antara.
Kejanggalan yang lain, lanjut dia, adalah baju Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada Februari 2009 itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Saya dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, padahal dalam kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, baju yang dipakai korban merupakan bukti kuat dan wajib dijadikan bukti," ucap dia.
Antasari mengatakan beberapa pihak mengumpulkan wartawan yang bersepakat untuk menghancurkan dirinya, agar ketua lembaga antirasuah itu dibenci oleh masyarakat dan ia mengakui pertemuan itu dipimpin oleh seseorang berinisial HM.
"Setiap hari saya diteror berisi ancaman yang berbunyi anda sok jago, siapkan bendera kuning di rumah, sebentar lagi mayat bapakmu kami antar ke rumah. Saya tidak akan sebut nama, meskipun saya sudah tahu dan saya hanya menceritakan peristiwanya dan biarlah sistem yang membongkar itu," kata Antasari.
Ia mengatakan andai saja pelakunya meminta maaf, maka dirinya akan memaafkan karena tidak ingin dia masuk penjara.
"Saya ikhlas menjalani hukuman delapan tahun di lembaga pemasyarakatan, meskipun saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan," ujar dia.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.


Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Antasari_Azhar

Read Users' Comments (0)

0 Response to "PENULISAN 3 : BEBASNYA MANTAN KETUA KPK ANTASARI AZHAR, AKANKAH ANTASARI AZHAR KEMBALI MEMBUKA KASUSNYA?"

Posting Komentar