PENULISAN 3 : BEBASNYA MANTAN KETUA KPK ANTASARI AZHAR, AKANKAH ANTASARI AZHAR KEMBALI MEMBUKA KASUSNYA?
PROFIL
Antasari Azhar (lahir
di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 63 tahun)
adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.
Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti
bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin
Zulkarnaen,namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia
meyakini adanya kriminalisasi KPK,dimana Antasari sangat gigih berjuang untuk
membersihkan Indonesia dari praktik KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme melalui
KPK.
Ketua KPK
Kontroversi
itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil
mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan
memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR.
Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat
gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam
kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian
juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan
hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus pidana
Didalam
persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk
membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra
Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi
motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati
yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai
tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009
memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun
didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan,
Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi
antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan,
dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa
sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat
dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari
merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi
ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
· Bukti baru yang diajukan :
· Novum pertama, yang berhubungan
dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban.
Bukti-buktinya yaitu:
· Bukti pertama menunjukkan luka
tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam,
yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12
centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.
· Kedua adalah luka tembak di bagian
pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat
dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
· Ketiga adalah luka tembak di belakang
kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut
berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka
itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di
tubuh Nasrudin.[5]
· Novum Kedua adalah foto mobil
almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu
horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
· Mengenai sms ancaman yang dikirim dari
nomor telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi
"Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai
terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada
nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha
meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain . Hal ini
diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum
Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah
disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.
Pendapat
mengenai Kasus Antasari Azhar
Mencermati
kasus Antasari dengan kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April
menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan
Antasari Azhar. Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran
profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari, mulai dari tingkat pertama
sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti kunci dalam perkara tersebut.
Bukti yang dimaksud yakni adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik, serta pengabaian bukti berupa baju korban Nasruddin Zulkarnain yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu Setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Menurut versi Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari, mengatakan kejanggalan itu ditemukan selama proses persidangan di tingkat pertama,, baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun PN Tangerang.
Liputan6.com,
Jember - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyampaikan curahan
hatinya tentang kejanggalan kasusnya.
"Berdasarkan
pengalaman saya, saya dicekal sebelum jadi tersangka dan berkas kasus saya juga
tidak diteliti secara maksimal di Kejaksaan Agung karena polisi sekedar
mengejar P21," kata Antasari saat jadi pembicara Konferensi Hukum Nasional
Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 17
Desember 2016.
Ia mengaku
didakwa oleh jaksa penuntut umum hanya dengan kalimat dalam pesan singkat yang
menunjukkan kematian korban.
"Saya
sudah lapor ke polisi kalau pesan singkat itu palsu, namun sampai hari ini
tidak pernah diusut karena itulah entry point-nya, sehingga kalau
diusut maka bisa terbongkar," ujar Antasari seperti dikutip dari Antara.
Kejanggalan
yang lain, lanjut dia, adalah baju Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin
Zulkarnaen yang tewas ditembak pada Februari 2009 itu tidak pernah dihadirkan
dalam persidangan.
"Saya
dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, padahal dalam kasus pembunuhan berencana
sesuai Pasal 340 KUHP, baju yang dipakai korban merupakan bukti kuat dan wajib
dijadikan bukti," ucap dia.
Antasari
mengatakan beberapa pihak mengumpulkan wartawan yang bersepakat untuk
menghancurkan dirinya, agar ketua lembaga antirasuah itu dibenci oleh
masyarakat dan ia mengakui pertemuan itu dipimpin oleh seseorang berinisial HM.
"Setiap
hari saya diteror berisi ancaman yang berbunyi anda sok jago, siapkan bendera
kuning di rumah, sebentar lagi mayat bapakmu kami antar ke rumah. Saya tidak
akan sebut nama, meskipun saya sudah tahu dan saya hanya menceritakan
peristiwanya dan biarlah sistem yang membongkar itu," kata Antasari.
Ia mengatakan
andai saja pelakunya meminta maaf, maka dirinya akan memaafkan karena tidak
ingin dia masuk penjara.
"Saya
ikhlas menjalani hukuman delapan tahun di lembaga pemasyarakatan, meskipun saya
tidak berbuat seperti yang dituduhkan," ujar dia.
Antasari
Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan
atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu
mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun
enam bulan.
Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh
menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin
Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena
sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.
Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Antasari_Azhar
0 Response to "PENULISAN 3 : BEBASNYA MANTAN KETUA KPK ANTASARI AZHAR, AKANKAH ANTASARI AZHAR KEMBALI MEMBUKA KASUSNYA?"
Posting Komentar