PENULISAN 2 : PENDAPAT TENTANG KASUS JESSICA - MIRNA (KOPI SIANIDA)
Jessica divonis 20 tahun
Penjara
Jessica dianggap bersalah
dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala
Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun
penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim
sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut
umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang
memberatkan Jessica dalam kasus ini ialahperbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna
Salihin meninggal dunia,perbuatan keji dan sadis, terdakwa
tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap
ada hal yang meringankan, yakni Jessicamasih berusia muda.
Selain itu, majelis hakim
juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus.Hal itu diperlihatkan dari
kebiasaan Jessica yang tidak pernahmengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba
mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata
terdakwa tidak tulus dari hati nurani yangmendalam," tutur hakim anggota
Binsar Gultom, secara terpisah.
Majelis pun meyakini ada
pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami
Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.
Jessica disebut mengalami
masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti
berupaya bunuh diri denganbeberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas
karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.
Majelis turut menganggap
Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernahmenanyakan apa tujuan Jessica
datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus
dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.
Para penonton di dalam
ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.
Ajukan banding
Jessica pun diberikan
kesempatan menanggapi vonis tersebut.
"Saya tidak terima
dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum,"
kata Jessica.
Kuasa hukum terdakwa, Otto
Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.
Mirna meninggal setelah
meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari
2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan
bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Pendapat
Menurut saya, Kasus
Jessica - Mirna terlalu berlebihan, mengapa teroris dapat ditemukan lebih cepat
dibandingkan untuk mengungkapkan siapa pelaku dibalik kasus Kopi Sianida ini?
Sampai memakan waktu 31 kali sidang. Saya berpendapat, kalau ada permainan
media disini, berita ini memakan waktu lama dan pertama kalinya di Indonesia
sampai- sampai memerlukan waktu 31 kali sidang. Ada pro-kontra, dimana ada yang
mengatakan bahwa Jessica tidak bersalah dan tidak ada bukti yang cukup kuat
untuk memvonis dia dipenjara. Ada juga yang mengatakan bahwa Jessica tidak
memberikan bukti yang cukup kuat kalau dia tidak bersalah dikasus ini.
Memang agak ironis
mendengar Jessica akan divonis 20 tahun dipenjara, padahal bukti yang ada
kurang kuat untuk membuktikan Jessica bersalah. Hanya karena sifat Jessica yang
kurang empati dan simpati menjadikan dia seperti pembunuh berdarah dingin. Ya
semoga keadilan hukum dapat terlihat dan semoga hukum di Indonesia menjadi
lebih baik lagi. Karena ada pepatah yang mengatakan, sedalam- dalamnya kita
mengubur bangkai tikus, akhirnya akan tercium juga baunya. Begitu juga kasus
ini, semoga proses dan keputusan hukum ini sudah sebenar-
benarnya. Demikian pendapat saya, terima kasih.
0 Response to "PENULISAN 2 : PENDAPAT TENTANG KASUS JESSICA - MIRNA (KOPI SIANIDA)"
Posting Komentar