PENULISAN 2 : PENDAPAT TENTANG KASUS JESSICA - MIRNA (KOPI SIANIDA)

Jessica divonis 20 tahun Penjara




Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialahperbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia,perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessicamasih berusia muda. 
Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus.Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernahmengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.


"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yangmendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.


Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia. 


Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri denganbeberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan. 


Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernahmenanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.


Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.

Ajukan banding
Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut.
"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut. 
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Pendapat
Menurut saya, Kasus Jessica - Mirna terlalu berlebihan, mengapa teroris dapat ditemukan lebih cepat dibandingkan untuk mengungkapkan siapa pelaku dibalik kasus Kopi Sianida ini? Sampai memakan waktu 31 kali sidang. Saya berpendapat, kalau ada permainan media disini, berita ini memakan waktu lama dan pertama kalinya di Indonesia sampai- sampai memerlukan waktu 31 kali sidang. Ada pro-kontra, dimana ada yang mengatakan bahwa Jessica tidak bersalah dan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk memvonis dia dipenjara. Ada juga yang mengatakan bahwa Jessica tidak memberikan bukti yang cukup kuat kalau dia tidak bersalah dikasus ini.
Memang agak ironis mendengar Jessica akan divonis 20 tahun dipenjara, padahal bukti yang ada kurang kuat untuk membuktikan Jessica bersalah. Hanya karena sifat Jessica yang kurang empati dan simpati menjadikan dia seperti pembunuh berdarah dingin. Ya semoga keadilan hukum dapat terlihat dan semoga hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karena ada pepatah yang mengatakan, sedalam- dalamnya kita mengubur bangkai tikus, akhirnya akan tercium juga baunya. Begitu juga kasus ini, semoga proses dan keputusan hukum ini sudah sebenar- benarnya. Demikian pendapat saya, terima kasih.


Read Users' Comments (0)

0 Response to "PENULISAN 2 : PENDAPAT TENTANG KASUS JESSICA - MIRNA (KOPI SIANIDA)"

Posting Komentar