TUGAS 8 : PERMODALAN KOPERASI
PERMODALAN
KOPERASI
I. Arti
Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang
(Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
II. Sumber
- Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri
dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
Modal pinjaman terdiri
dari:
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat
utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana
yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
III. Cadangan
Koperasi
1.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
· Memenuhi
kewajiban tertentu
· Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
· Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan
usaha
· Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
2. Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
3. Dasar
SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
4. Istilah-istilah Informasi dasar :
a. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
b. Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
c. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
d. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
5. Rumus Pembagian SHU
a.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
b. Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.
SHU Per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
e. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
Dimana
:
SHU Pa =Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS =Modal sendiri total (simpanan anggota total)
6. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a) SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b) Pada umumnya SHU yang
dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
c) Pada koperasi yang
pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber
SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang
dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber
dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
d) SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
e) SHU yang diterima oleh
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
f) Dari SHU bagian
anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
g) Apabila total modal
sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
h) Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
i) Proses perhitungan SHU
per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
j) SHU
anggota dibayar secara tunai.
k) SHU yang dibagikan per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
0 Response to "TUGAS 8 : PERMODALAN KOPERASI"
Posting Komentar