BAB 10 : EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
a) Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
b) Efesiensi
adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien) dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi /
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat ekonomi yaitu :
v Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
v Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di
peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
c) Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP
+ EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi
Biaya pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi
biaya usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti
efisien biaya
2. Efektivitas
Koperasi
a. Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
b. Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk
x 100 %
1. Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr
usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal
koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan nonanggota sebesar Rp….
4. Analisis
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya
tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
• Neraca
• Perhitungan
hasil usaha (income statement)
• Laporan
arus kas (cash flow)
• Catatan
atas laporan keuangan
• Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan
hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai
aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Sumber
0 Response to "BAB 10 : EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN"
Posting Komentar