TUGAS SOFTSKILL : ARTIKEL TENTANG KECURANGAN BISNIS
ARTIKEL TENTANG KORUPSI DI
INDONESIA SERTA CARA PENANGANANNYA
1.
Korupsi di Indonesia
a.
Pengertian Korupsi
Secara
harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika
membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena
korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena
pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan
kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah
dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang
sangat luas.
1.
Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan
sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2.
Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan
kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
b.
Ciri-ciri Korupsi
(a)
suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan
pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan
khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang
yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih
dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam
bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang
menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h)
adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan
hukum, dan (i) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang
melakukan korupsi.
c.
Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah
korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa
lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas
dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum
yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency
International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik.
Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam
Indeks Persepsi Korupsi.
Di
era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan
pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan
antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi,
seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang
tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara
baik.
Penyebab
terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu
rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup
dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu
yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera,
penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan
kurangnya pengawasan hukum.
Dalam
upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua
elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang
diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian,
Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu
langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam
menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum.
Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga
membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara.
Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki
kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi
tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik
buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus
diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus
korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak
hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang
tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat
diminimalisir.
Negara
kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan
perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku
korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat
kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti
penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan
menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak
mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya
tindak pidana korupsi.
d.
Dampak korupsi
Berkaitan
dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat
dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses
demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a.
Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan
publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b.
Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat
tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan
birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c.
Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena
hubungan patron-client dan nepotisme;
d.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu
rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu
pembangunan yang berkelanjutan;
e.
Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan
penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi
yang sistematik dapat menyebabkan :
a.
Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b.
Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik,
dan;
c.
Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak
e.
Solusi terbaik memberantas korupsi yang harus dilakukan
1.
Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan
indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.
Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan
KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai,
Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan
tindak korupsi dsb.
3.
Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan
melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN
dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4.
Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau
membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat,
dan pengawasan fungsional lebih independent.
ARTIKEL TENTANG PEMALSUAN UANG SERTA
CARA PENANGANANNYA
Pengertian
Uang dan Uang Palsu
Pengertian Uang
Secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa uang harus diterima baik oleh setiap
anggota masyarakat dihargai dan dihormati pengeluaran uang secara sah dan uang
tidak untuk dipalsukan. Uang harus memiliki nilai relatif tinggi dibandingkan
dengan beratnya.
Uang
dapat diartikan sebagai suatu benda atau barang yang dengan mudah dan umum
diterima oleh masyarakat untuk melakukan pembelian barang, jasa, dan untuk
pembayaran hutang. Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk
melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai
uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang
melakukan transaksi ekonomi. Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai
perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan
perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan
menjadi dua bagian sebagai fungsi asli dan sebagai fungsi turunan.
Suatu benda dapat dijadikan uang apabila memenuhi beberapa syarat, diantaranya :
Suatu benda dapat dijadikan uang apabila memenuhi beberapa syarat, diantaranya :
Dapat
diterima dan digemari masyarakat misalnya: walaupun kulit ular digemari, tetapi
masyarakat umum tidak menyukainya, karena kulit ular tidak memenuhi syarat
untuk dijadikan uang.
Tahan
lama dan tidak mudah rusak misalnya: meskipun garam digemari oleh masyarakat,
tetapi tidak memenuhi syarat karena tidak tahan lama dan mudah rusak.
Mudah
disimpan dan mudah dibagi tanpa mengurang nilai misalnya: kulit sapi memenuhi
syarat kedua, tetapi tidak memenuhi syarat ketiga, sulit disimpan dan dibagi
Dalam
jangka waktu tertentu nilainya relatif stabil
Ada
beberapa ahli ekonomi yang mengemukakan tentang pengertian uang, diantaranya
sebagai berikut :
Roberson
Dalam
bukunya “Money” menyatakan uang adalah segala sesuatuyang umum diterima dalam
pembayaran barang-barang.
R.S.
Sayers
Dalam
bukunya “Modern Banking” menyatakan uang adalah segalasesuatu yang umum
diterima sebagai pembayaran utang.
A.C.
Pigou
Dalam
bukunya “The Veil of Money” menyatakan bahwa uang adalahsegala sesuatu yang
umum dipergunakan sebagai alat penukar.
Rolling
G. Thomas
Dalam
bukunya “Our Modern Banking and Monetary System” mendefinisikan uang adalah
segala sesuatu yang siap sedia dan padaumumnya diterima dalam pembayaran
pembelian barang-barang, jasa-jasadan untuk membayar utang.
Dengan
demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh
masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukaratau
perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai
uang maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
1.
Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam
keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semuaorang mau mengakui dan
menerimanya.
2.
Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, di antaranya:
Tahan
lama dan tidak mudah rusak
Mudah
dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
Mudah
dibawa.
Nilainya
relatif stabil.
Jumlahnya
tidak berlebihan.
Terdiri
atas berbagai nilai nominal.
Fungsi
asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan
sebagai penyimpan nilai.
Uang
berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah
pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan
barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan
pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang
Uang
juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat
digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya
pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk
harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
Uang
berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk
mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang
penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa
yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli
barang dan jasa di masa mendatang
Pengertian
Uang Palsu
Pengertian
Uang palsu itu sendiri adalah uang yang dicetak atau dibuat oleh perseorangan
maupun perkumpulan/sindikat tertentu dengan tujuan uang palsu hasil cetakannya
dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan
hasil penemuan hingga saat ini, jenis-jenis pemalsuan uang Rupiah dapat
dikategorikan sebagai berikut:
Lukisan
Tangan
jenis
pemalsuan dengan cara mengandalkan kepandaian melukis pada kertas dengan
mencontoh gambar pada uang kertas asli.
Colour
Transfer
Jenis
pemalsuan dengan cara memindahkan gambar pada uang kertas asli ke kertas lain
dengan cara pengepresan. Uang kertas asli diberi cairan kimia sehingga tinta
cetak menjadi lunak dan gambarnya bisa dipindahkan ke kertas lain. Selanjutnya
uang asli dibelah menjadi dua bagian dan masing-masing ditempelkan dengan
kertas hasil proses pemindahan gambar cetakan uang tersebut.
Cetak
Sablon
Jenis
pemalsuan dengan cara menggunakan teknik cetak sablon pada kertas berwarna
putih
Cetak
Offset
Jenis
pemalsuan dengan cara menggunakan teknik cetak offset seperti pada pembuatan
majalah
Fotocopy
Berwarna
Jenis
pemalsuan dengan cara menggunakan mesin fotokopi berwarna yang canggih. Namun
demikian, pengadaan mesin fotokopi berwarna tersebut sangat sulit karena harus
memiliki ijin khusus dari pihak yang berwenang
Scanner
Jenis
pemalsuan dengan cara menggunakan kecanggihan alat scanner dan perangkat
komputer serta mesin printer yang berwarna.
Colour
Separation
Jenis
pemalsuan dengan cara teknik cetak fotografi melalui proses pemisahan warna.
Warna-warna yang ada pada uang kertas asli diperoleh dari penggabungan 4 warna
yaitu biru, merah, kuning, dan hitam untuk memperoleh kesempurnaan /kekontrasan
hasil cetakan
Bentuk
dari kegiatan uang palsu terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :
Perencanaan
dan persiapan.
Dalam
perencanaan dan persiapan membentuk uang palsu memerlukan inteltual dader,
penyandang dana dan penyediaan bahan baku yang akan di gunakan untuk membuat
uang palsu.
Pembuatan
Untuk
membuat uang palsu paling tidak di pelukanya ahli computer dan alat
cetak dalam proses pembuatan uang palsu.
Penyimpanan
dan Pengangkutan
Dalam
menyimpan dan pengankutan uang palsu dibutuhkannya orang orang yang dapat di
percaya dan orang-orang itu di tentukan oleh penyandang dana.
Pengedaran
Kelompok
pengedar terpisah dengan kelompok pembuat karma kelompok pengedar membeli uang
palsu dari kelompok pembuat dengan perbandingan 1: 3 yaitu satu uang asli di
tukar dengan 3 uang palsu yang nominanlnya sama. Dan pengedar uang palsu
terdiri dari agen pengedar dan pembagian biasa.
Ciri-ciri
karakteristik uang palsu yaitu;
Memiliki
sindikat kerahasiaan yang sangat tingi agar tidak diketahiu oleh pihak yang
berwajib.
Memiliki modal yang
besar dalam perencanaan, pembuatan s/d pengedaranya.
Denggunakan
tenaga ahli dan peralatan berteknolagi caggih dalam pembuatan uang palsu agar
semirip mungkin dengan uang asli.
Dalam
peredaranya wilayah dan wantunya tidak dibatasi
Memiliki
motif ekonomi yang dapat digunakan untuk tujuan politik dan subversi.
Memanfaatkan
suasana, situasi dan kondisi lingkungan serta kondisi psikologi korban dalam
pengedaranya.
Modus
kejahatan uang palsu terbagi menjadi 2 tahap, adapun modus yang digunakan
adalah sebagai berikut;
Modus
operandi pembuatan uang palsu;
Sejak
tahun 2006 s/d oktober 2009 dalam mencetak uang palsu lebih dari
90% sudah bisa menggunakan printer bewarna dari berbagai type dan merk
Sebelum
menggunakan printer bewarna pembuatan uang palsu mengguanak tehnik cetak
offset, sablon atau kombinasi letter press dengan sablon.
Modus
operandi pengedaran uang palsu
Pengedaran
unga palsu beredar denga berbagai cara antara lain :
Transaksi
jual beli uang palsu langsung sesame sindikat uang palsu (pembuat ><
pengedar)
Uang
palsu di belanjakan di kios kios kecil dan pasar ataw dikalangan masyarakat
kecil yang tidak dapat melihat dengantaliti uang palsu
Diedarkan
di tempat-tampat perjudian dan kub klub malam
Pengedar
uang palsu juga bekerja sama dengan oknum-oknum TNI/PORLI perbankan unytuk
disisiokan dalam bendel bendel uang asli.
Manfaat Uang di Bidang Ekonomi
Semua
aspek kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan
ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang
tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam
peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang. Peran uang dalam
perekonomian dapat diibaratkan darah yang mengalir dlam tubuh manusia. Tanpa
darah, manusia seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan darah
yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada akhirnya manusia
menjadi sakit-sakitan.
Adapun
fungsi uang yang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian
yaitu :
Sebagai
satuan hitung uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang
maupun jasa dalam suatu ukuran umum.
Sebagai
alat transaksi uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu
produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan
dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang.
Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia
terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang
dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Sebagai
penyimpan nilai jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin
dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank.
Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap
ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
Standard
pembayaran masa depan suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat
pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di
masa depan dengan diukur dengan daya beli.
Contoh Kasus Peredaran Uang Palsu
Kasus
di Semarang
Sepuluh
tersangka pembuatan dan pengedar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- atas nama
tersangka Andi khodirin dkk, senilai Rp. 1.120.000.000,- , dengan printer warna
Kasus
di Gunung Sindur Bogor
Empat
tersangka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-atas nama
tersangka Endang bin Rasim dkk, senilai Rp.276.500.000,-, dengan printer warna.
Kasus
di Minahasa
Polres
Minahasa berhasil menangkap seorang pria, JK alias James (41) yang menjadi
pengedar uang palsu (upal). Pria yang berdomisili di Kairagi, Perumahan Poli
Griya Indah ini tertangkap tangan membawa uang sejumlah Rp 500 ribu yang
terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu edisi 2011 dan dua lembar
uang pecahan Rp 50 ribu edisi tahun 2009.
Kasus
di Jakarta
Dua
anggota sindikat pengedar uang palsu berinisial AM alias MAR alias ZK dan BA
pada Selasa pekan lalu (2/10) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang palsu
senilai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu yang ditaruh dalam tas hitam.
Kasus
di Banda Aceh
Robby
Meyer (57) merupakan bos PT Bintang Bersaudara (BB). Dia diseret ke meja hijau
terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar pada proyek
pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa
Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh tahun 2006.
Ciri-Ciri Uang Palsu
Raba
Jika
kita raba, rasanya Tampak lebih Halus dan sangat berbeda dengan biasanya
Warna
Kombinasi
warna tampak lebih cerah dan sangat mudah memudar. Jika menemukan Uang kertas
yang pudar dan berbeda itu adalah Uang palsu.
Lipat
Jika
anda mencoba atau memiliki uang baru, cobalah untuk melipat atau meremasnya,
jika sesudah anda Remas dan susah kembali ke posisi awal berhati – hatilah itu
adalah rupiah palsu.
Jika
anda memiliki uang kertas Rp.50.000,00 atau Rp.100.000,00 gosokkan ke tembol.
Jika Uang yang anda gosokkan menimbulkan cap atau bekas sesuai dengan warnanya
maka itu lah ciri uang asli, namun jika tidak berbekas atau bercap maka itu
adalah uang palsu
Dampak Negatif Pengguna Uang Palsu
Kejahatan
peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang kadang disingkat dengan
pemalsuan uang, adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas
kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat
pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin. Kejahatan ini diadakan
berhubungan untuk melindungi masyarakat terhadap uang sebagai alat pembayaran
tersebut.
Dalam
sistem hukum pidana kita, kejahatan terhadap mata uang dan uang kertas adalah
berupa kejahatan berat. Setidak-tidaknya ada 2 (dua) alasan yang mendukung
pernyataan itu, yakni:
Ancaman
pidana maksimum pada kejahatan ini rata-rata berat. Ada 7 bentuk rumusan
kejahatan mata uang dan uang kertas dalam Bab X buku II KUHP, dua diantaranya
diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun (Pasal 244 dan 245), dua dengan
pidana penjara maksimum 12 tahun (Pasal 246 dan 247), satu dengan pidana penjara
maksimum 6 tahun (Pasal 250). Selebihnya, diancam dengan pidana penjara
maksimum 1 (satu) tahun (Pasal 250bis) dan maksimum pidana penjara 4 bulan dua
minggu (Pasal 249).
Untuk
kejahatan mengenai mata uang dan uang kertas berlaku asas universaliteit, artinya
hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan kejahatan ini
di luar wilayah Indonesia di manapun. (Pasal 4 sub 2 KUHP). Mengadakan
kejahatan-kejahatan yang oleh Undang-undang ditentukan berlaku asas
universaliteit bukan saja berhubungan terhadap kepentingan hukum masyarakat
Indonesia dan kepentingan hukum negara RI, juga bagi kepentingan hukum
masyarakat internasional. Sebagai contoh hukum pidana Indonesia dapat digunakan
untuk menghukum seorang warga negara asing yang memalsukan uang negaranya yang
kemudian melarikan diri ke Indonesia, di mana negara tersebut tidak mempunyai
perjanjian mengenai ekstradisi dengan Indonesia.
Kejahatan
pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam Pasal 244 s.d. 252 KUHP,
ditambah Pasal 250bis. Pasal 248 telah dihapus melalui Stb Tahun 1938 Nomor
593. Di antara pasal-pasal itu ada 7 pasal yang merumuskan tentang kejahatan,
yakni: 244, 245, 246, 247, 249, 250, 251.32.
CARA MENCEEGAH BEREDARNYA UANG
PALSU
Upaya
Preventif.
Upaya preventif yang dilakukan ini
menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah
kejahatan uang paksu ini dengan masyarakat luas, yaitu:
a.1. Uang
asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan. Untuk itu,
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai
lembaga yang berwenang untuk mencetak uang., harus mengambil langkah untuk
melakukan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan terhadap pembuatan
uang dan pengamanan selama tahap produksinya, sehingga uang yang dihasilkan
adalah uang yang sulit untuk dipalsukan. Usaha pencetakan uang dengan cara yang
secanggih mungkin tersebut misalnya:
1) Pemilihan
bahan kertas uang yang tepat. Kertas yang digunakan harus memenuhi standart
yang telah ditentukan, seperti kertas harus tipis tetapi mempunyai daya tahan
yang tinggi, sehingga tidak mudah kusut dan sobek. Segi-segi pengamanan pada
kertas tersebut juga harus diperhatikan, seperti serat-serta berwarna, benang
pengaman dan tanda air.
2) Pemilihan
warna, artinya kombinasi warna yang digunakan harus bisa menyulitkan orang lain
untuk memalsukannya.
3) Pembuatan
nomor-nomor jebakan dalam suatu design yang sulit untuk dipahami oleh
para pemalsu dan potensial.
a.2. Uang
asli yang dibuat dengan cara secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan
keseluruh lapisan masyarakat. Masa peredaran yang lama dan setiap saat
berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lain, maka tidak menutup
kemungkinan uang tersebut kotor yang akhirnya menjadi kusut dan lusuh. Uang
yang kusut dan lusuh ini sulit untuk dilihat secara awam keahliannya.
Untuk itu perlu dilakukan “clean
money policy”, yaitu menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak tersebut
dengan mengeluarkan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB), serta mengganti uang
yang dimusnahkan tersebut dengan uang baru oleh pihak Bank Indonesia.
a.3.
Masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu ini, untuk itu diperlukan adanya
informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. Informasi ini akan sangat membantu
masyarakat, khususnya bagi mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan
uang, misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lain-lainnya, agar selalu
waspada terhadap uang yang diterimanya. Pengenalan ciri-ciri uang ini bisa
dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait dibawah koordinasi Botasupal.
A. Upaya
Represif
Yang dimaksud dengan upaya Represif
adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan
pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak Hukum dengan langkah-langkah:
b.1.
Penyelidikan
Yaitu melakukan penyilidikan sesuai
dengan kronologis yang terjadi dalam kausu peredaran uang palsu yang dilakukan
oleh orang ataupun kelompok dalam masyarakat. Tidak terlepas apabila
mendapatkan bukti-bukti baru dalam upaya untuk penegakkan hukum positif
Indonesia.
b.2.
Penindakan.
Yaitu melakukan upaya penegakan
hukum yang adil sesuai dengan tindakan peredaran uang palsu yang dilakukan
masyarakat dalam bentuk strata apapun. Serta Hakim wajib memutuskan
seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang termasuk dalam hukum positif
Indonesia.
1. Pasal 245
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan ketentuan yang tepat dalam proses
penjatuhan pidana bagi pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang palsu?
Kurangnya perhatian dari pemerintah
untuk terus mengawasi laju peredaran uang palsu di Indonesia menyebabkan uang
palsu tersebut terus beredar dan menyebar di masyarakat. Adanya alat-alat
canggih dalam pembuatan uang palsu, adanya jaringan-jaaringan yang saling
berurutan dan saling berhubungan untuk mengedrakan uang palsu, dan adanya
cara-cara tertentu, dari cara yang berbahaya sampai dengan cara yang sangat
berbahaya sekalipun wajib di awasi terus oleh pemerintah. Sehingga penerapan
dari dari isi pasal 20 Undang-Undang no.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
menjadi tercapai dan terpenuhi. Dalam proses pemeriksaan pengadilan, para
pengedar uang palsu sudah sepatutunya diganjar dengan ancaman hukuman pidana
seperti yang terdapat dalam isi pasal 245 KUHP, yaitu lima belas tahun penjara,
terkecuali anak dibawah umur bila mengedarkan uang palsu. Pihak pengadilan
harus terus menegakkan keadilan setinggi-tingginya sesuai dengan apa yang
didalam peraturan yang dubuat pemerintah dan disahkan menjadi hukum positif
yang ada di Indonesia.
SARAN
Kejahatan pemalsuan uang merupakan
kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara
ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan
perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin
lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang
ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud
dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu
di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang
ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya
sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang. Selanjutnya, setelah kegiatan
tersebut dilaksanakan maka diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang
mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah sehingga pada akhirnya diharapkan
peredaran uang rupiah palsu akan semakin berkurang.Sebagai penutup kami
kemukakan bahwa tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah ini
bukan saja merupakan tugas dari Bank Indonesia dan pihak kepolisian, tetapi
merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama memerangi
kejahatan pemalsuan uang rupiah agar peredaran uang palsu tersebut dapat
dikurangi. Selanjutnya, apabila didalam kegiatan sehari-hari ditemukan uang
rupiah palsu maka diharapkan segera dilaporkan kepada piahk-pihak yang
berwenang. Mengingat pemalsuan uang merupakan tindak pidana yang merugikan
masyarakat, maka dalam upaya menanggulanginya diperlukan prinsip dasar sebagai
berikut :
1.
Menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam yang mempunyai kualitas
penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,
2. melakukan
upaya pencegahan terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan
pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah melalui
sosialisasi/penyuluhan dan penyebaran brosur serta leaflet,
3. seluruh
masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah,
4.
Masyarakat yang mendapatkan atau menemukan uang palsu wajib melaporkannya
kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia dalam upaya untuk menghentikan
peredaran uang palsu tersebut.merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia
untuk mengamankan uang rupiah dari tindak pidana pemalsuan.
0 Response to "TUGAS SOFTSKILL : ARTIKEL TENTANG KECURANGAN BISNIS"
Posting Komentar