TUGAS SOFTSKILL : ARTIKEL TENTANG KECURANGAN BISNIS



ARTIKEL TENTANG KORUPSI DI INDONESIA SERTA CARA PENANGANANNYA



1.    Korupsi di Indonesia
a.    Pengertian Korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).

b.    Ciri-ciri Korupsi
(a) suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
c.    Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

d.    Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

e.    Solusi terbaik memberantas korupsi yang harus dilakukan
1.    Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.




ARTIKEL TENTANG PEMALSUAN UANG SERTA CARA PENANGANANNYA



Pengertian Uang dan Uang Palsu
            Pengertian Uang
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa uang harus diterima baik oleh setiap anggota masyarakat dihargai dan dihormati pengeluaran uang secara sah dan uang tidak untuk dipalsukan. Uang harus memiliki nilai relatif tinggi dibandingkan dengan beratnya.
Uang dapat diartikan sebagai suatu benda atau barang yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk melakukan pembelian barang, jasa, dan untuk pembayaran hutang. Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi. Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua bagian sebagai fungsi asli dan sebagai fungsi turunan.
Suatu benda dapat dijadikan uang apabila memenuhi beberapa syarat, diantaranya :
Dapat diterima dan digemari masyarakat misalnya: walaupun kulit ular digemari, tetapi masyarakat umum tidak menyukainya, karena kulit ular tidak memenuhi syarat untuk dijadikan uang.
Tahan lama dan tidak mudah rusak misalnya: meskipun garam digemari oleh masyarakat, tetapi tidak memenuhi syarat karena tidak tahan lama dan mudah rusak.
Mudah disimpan dan mudah dibagi tanpa mengurang nilai misalnya: kulit sapi memenuhi syarat kedua, tetapi tidak memenuhi syarat ketiga, sulit disimpan dan dibagi
Dalam jangka waktu tertentu nilainya relatif stabil
Ada beberapa ahli ekonomi yang mengemukakan tentang pengertian uang, diantaranya sebagai berikut :
Roberson
Dalam bukunya “Money” menyatakan uang adalah segala sesuatuyang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
R.S. Sayers
Dalam bukunya “Modern Banking” menyatakan uang adalah segalasesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
A.C. Pigou
Dalam bukunya “The Veil of Money” menyatakan bahwa uang adalahsegala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
Rolling G. Thomas
Dalam bukunya “Our Modern Banking and Monetary System” mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan padaumumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasadan untuk membayar utang.
Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukaratau perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semuaorang mau mengakui dan menerimanya.
2. Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, di antaranya:
Tahan lama dan tidak mudah rusak
Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
Mudah dibawa.
Nilainya relatif stabil.
Jumlahnya tidak berlebihan.
Terdiri atas berbagai nilai nominal.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang
Pengertian Uang Palsu
Pengertian Uang palsu itu sendiri adalah uang yang dicetak atau dibuat oleh perseorangan maupun perkumpulan/sindikat tertentu dengan tujuan uang palsu hasil cetakannya dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penemuan hingga saat ini, jenis-jenis pemalsuan uang Rupiah dapat dikategorikan sebagai berikut:
Lukisan Tangan
jenis pemalsuan dengan cara mengandalkan kepandaian melukis pada kertas dengan mencontoh gambar pada uang kertas asli.
Colour Transfer
Jenis pemalsuan dengan cara memindahkan gambar pada uang kertas asli ke kertas lain dengan cara pengepresan. Uang kertas asli diberi cairan kimia sehingga tinta cetak menjadi lunak dan gambarnya bisa dipindahkan ke kertas lain. Selanjutnya uang asli dibelah menjadi dua bagian dan masing-masing ditempelkan dengan kertas hasil proses pemindahan gambar cetakan uang tersebut.
Cetak Sablon
Jenis pemalsuan dengan cara menggunakan teknik cetak sablon pada kertas berwarna putih
Cetak Offset
Jenis pemalsuan dengan cara menggunakan teknik cetak offset seperti pada pembuatan majalah
Fotocopy Berwarna
Jenis pemalsuan dengan cara menggunakan mesin fotokopi berwarna yang canggih. Namun demikian, pengadaan mesin fotokopi berwarna tersebut sangat sulit karena harus memiliki ijin khusus dari pihak yang berwenang
Scanner
Jenis pemalsuan dengan cara menggunakan kecanggihan alat scanner dan perangkat komputer serta mesin printer yang berwarna.
Colour Separation
Jenis pemalsuan dengan cara teknik cetak fotografi melalui proses pemisahan warna. Warna-warna yang ada pada uang kertas asli diperoleh dari penggabungan 4 warna yaitu biru, merah, kuning, dan hitam untuk memperoleh kesempurnaan /kekontrasan hasil cetakan
Bentuk dari kegiatan uang palsu terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :
Perencanaan dan persiapan.
Dalam perencanaan dan persiapan membentuk uang palsu memerlukan inteltual dader, penyandang dana dan penyediaan bahan baku yang akan di gunakan untuk membuat uang palsu.
Pembuatan
Untuk membuat uang palsu  paling tidak di pelukanya ahli computer dan alat cetak dalam proses pembuatan uang palsu.
Penyimpanan dan Pengangkutan
Dalam menyimpan dan pengankutan uang palsu dibutuhkannya orang orang yang dapat di percaya dan orang-orang itu di tentukan oleh penyandang dana.
Pengedaran
Kelompok pengedar terpisah dengan kelompok pembuat karma kelompok pengedar membeli uang palsu dari kelompok pembuat dengan perbandingan 1: 3 yaitu satu uang asli di tukar dengan 3 uang palsu yang nominanlnya sama. Dan pengedar uang palsu terdiri dari agen pengedar dan pembagian biasa.
Ciri-ciri karakteristik uang palsu  yaitu;
Memiliki sindikat kerahasiaan yang sangat tingi agar tidak diketahiu oleh pihak yang berwajib.
Memiliki  modal  yang besar dalam perencanaan, pembuatan s/d pengedaranya.
Denggunakan tenaga ahli dan peralatan berteknolagi caggih dalam pembuatan uang palsu agar semirip mungkin dengan uang asli.
Dalam peredaranya wilayah dan wantunya tidak dibatasi
Memiliki motif ekonomi yang dapat digunakan untuk tujuan politik dan subversi.
Memanfaatkan suasana, situasi dan kondisi lingkungan serta kondisi psikologi korban dalam pengedaranya.

Modus kejahatan uang palsu terbagi menjadi 2 tahap, adapun modus yang digunakan adalah sebagai berikut;
Modus operandi pembuatan uang palsu;
Sejak tahun 2006 s/d oktober 2009 dalam mencetak uang palsu  lebih dari 90% sudah bisa menggunakan printer bewarna dari berbagai type dan merk
Sebelum menggunakan printer bewarna pembuatan uang palsu mengguanak tehnik cetak offset, sablon atau kombinasi letter press dengan sablon.
Modus operandi pengedaran uang palsu
Pengedaran unga palsu beredar denga berbagai cara antara lain :
Transaksi jual beli uang palsu langsung sesame sindikat uang palsu (pembuat >< pengedar)
Uang palsu di belanjakan di kios kios kecil dan pasar ataw dikalangan masyarakat kecil yang tidak dapat melihat dengantaliti uang palsu
Diedarkan di tempat-tampat perjudian dan kub klub malam
Pengedar uang palsu juga bekerja sama dengan oknum-oknum TNI/PORLI perbankan unytuk disisiokan dalam bendel bendel uang asli.
      Manfaat Uang di Bidang Ekonomi
Semua aspek kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang. Peran uang dalam perekonomian dapat diibaratkan darah yang mengalir dlam tubuh manusia. Tanpa darah, manusia seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan darah yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada akhirnya manusia menjadi sakit-sakitan.
Adapun fungsi uang yang  memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
Sebagai satuan hitung uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum.
Sebagai alat transaksi uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Sebagai penyimpan nilai jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
Standard pembayaran masa depan suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli.
   Contoh Kasus Peredaran Uang Palsu
Kasus di Semarang
Sepuluh tersangka pembuatan dan pengedar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- atas nama tersangka Andi khodirin dkk, senilai Rp. 1.120.000.000,- , dengan printer warna
Kasus di Gunung Sindur Bogor
Empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-atas nama tersangka Endang bin Rasim dkk, senilai Rp.276.500.000,-, dengan printer warna.
Kasus di Minahasa
Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pria, JK alias James (41) yang menjadi pengedar uang palsu (upal). Pria yang berdomisili di Kairagi, Perumahan Poli Griya Indah ini tertangkap tangan membawa uang sejumlah Rp 500 ribu yang terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu edisi 2011 dan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu edisi tahun 2009.
Kasus di Jakarta
Dua anggota sindikat pengedar uang palsu berinisial AM alias MAR alias ZK dan BA pada Selasa pekan lalu (2/10) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu yang ditaruh dalam tas hitam.
Kasus di Banda Aceh
Robby Meyer (57) merupakan bos PT Bintang Bersaudara (BB). Dia diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar pada proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh tahun 2006.

   Ciri-Ciri Uang Palsu
Raba
Jika kita raba, rasanya Tampak lebih Halus dan sangat berbeda dengan biasanya
Warna
Kombinasi warna tampak lebih cerah dan sangat mudah memudar. Jika menemukan Uang kertas yang pudar dan berbeda itu adalah Uang palsu.
Lipat
Jika anda mencoba atau memiliki uang baru, cobalah untuk melipat atau meremasnya, jika sesudah anda Remas dan susah kembali ke posisi awal berhati – hatilah itu adalah rupiah palsu.
Jika anda memiliki uang kertas Rp.50.000,00 atau Rp.100.000,00 gosokkan ke tembol. Jika Uang yang anda gosokkan menimbulkan cap atau bekas sesuai dengan warnanya maka itu lah ciri uang asli, namun jika tidak berbekas atau bercap maka itu adalah uang palsu
         Dampak Negatif Pengguna Uang Palsu
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang kadang disingkat dengan pemalsuan uang, adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin. Kejahatan ini diadakan berhubungan untuk melindungi masyarakat terhadap uang sebagai alat pembayaran tersebut.
Dalam sistem hukum pidana kita, kejahatan terhadap mata uang dan uang kertas adalah berupa kejahatan berat. Setidak-tidaknya ada 2 (dua) alasan yang mendukung pernyataan itu, yakni:
Ancaman pidana maksimum pada kejahatan ini rata-rata berat. Ada 7 bentuk rumusan kejahatan mata uang dan uang kertas dalam Bab X buku II KUHP, dua diantaranya diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun (Pasal 244 dan 245), dua dengan pidana penjara maksimum 12 tahun (Pasal 246 dan 247), satu dengan pidana penjara maksimum 6 tahun (Pasal 250). Selebihnya, diancam dengan pidana penjara maksimum 1 (satu) tahun (Pasal 250bis) dan maksimum pidana penjara 4 bulan dua minggu (Pasal 249).
Untuk kejahatan mengenai mata uang dan uang kertas berlaku asas universaliteit, artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan kejahatan ini di luar wilayah Indonesia di manapun. (Pasal 4 sub 2 KUHP). Mengadakan kejahatan-kejahatan yang oleh Undang-undang ditentukan berlaku asas universaliteit bukan saja berhubungan terhadap kepentingan hukum masyarakat Indonesia dan kepentingan hukum negara RI, juga bagi kepentingan hukum masyarakat internasional. Sebagai contoh hukum pidana Indonesia dapat digunakan untuk menghukum seorang warga negara asing yang memalsukan uang negaranya yang kemudian melarikan diri ke Indonesia, di mana negara tersebut tidak mempunyai perjanjian mengenai ekstradisi dengan Indonesia.
Kejahatan pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam Pasal 244 s.d. 252 KUHP, ditambah Pasal 250bis. Pasal 248 telah dihapus melalui Stb Tahun 1938 Nomor 593. Di antara pasal-pasal itu ada 7 pasal yang merumuskan tentang kejahatan, yakni: 244, 245, 246, 247, 249, 250, 251.32.
CARA MENCEEGAH BEREDARNYA UANG PALSU
Upaya Preventif.
Upaya preventif yang dilakukan ini menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah kejahatan uang paksu ini dengan masyarakat luas, yaitu:
a.1. Uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan. Untuk itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai lembaga yang berwenang untuk mencetak uang., harus mengambil langkah untuk melakukan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan selama tahap produksinya, sehingga uang yang dihasilkan adalah uang yang sulit untuk dipalsukan. Usaha pencetakan uang dengan cara yang secanggih mungkin tersebut misalnya:
1) Pemilihan bahan kertas uang yang tepat. Kertas yang digunakan harus memenuhi standart yang telah ditentukan, seperti kertas harus tipis tetapi mempunyai daya tahan yang tinggi, sehingga tidak mudah kusut dan sobek. Segi-segi pengamanan pada kertas tersebut juga harus diperhatikan, seperti serat-serta berwarna, benang pengaman dan tanda air.
2) Pemilihan warna, artinya kombinasi warna yang digunakan harus bisa menyulitkan orang lain untuk memalsukannya.
3) Pembuatan nomor-nomor jebakan dalam suatu design yang sulit untuk dipahami oleh para pemalsu dan potensial.
a.2. Uang asli yang dibuat dengan cara secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan masyarakat. Masa peredaran yang lama dan setiap saat berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lain, maka tidak menutup kemungkinan uang tersebut kotor yang akhirnya menjadi kusut dan lusuh. Uang yang kusut dan lusuh ini sulit untuk dilihat secara awam keahliannya.
Untuk itu perlu dilakukan “clean money policy”, yaitu menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak tersebut dengan mengeluarkan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB), serta mengganti uang yang dimusnahkan tersebut dengan uang baru oleh pihak Bank Indonesia.
a.3. Masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu ini, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. Informasi ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan uang, misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lain-lainnya, agar selalu waspada terhadap uang yang diterimanya. Pengenalan ciri-ciri uang ini bisa dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait dibawah koordinasi Botasupal.
A. Upaya Represif
Yang dimaksud dengan upaya Represif adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak Hukum dengan langkah-langkah:
b.1. Penyelidikan
Yaitu melakukan penyilidikan sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kausu peredaran uang palsu yang dilakukan oleh orang ataupun kelompok dalam masyarakat. Tidak terlepas apabila mendapatkan bukti-bukti baru dalam upaya untuk penegakkan hukum positif Indonesia.
b.2. Penindakan.
Yaitu melakukan upaya penegakan hukum yang adil sesuai dengan tindakan peredaran uang palsu yang dilakukan masyarakat dalam bentuk strata apapun. Serta Hakim wajib memutuskan seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang termasuk dalam hukum positif Indonesia.
1. Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan ketentuan yang tepat dalam proses penjatuhan pidana bagi pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang palsu?
Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk terus mengawasi laju peredaran uang palsu di Indonesia menyebabkan uang palsu tersebut terus beredar dan menyebar di masyarakat. Adanya alat-alat canggih dalam pembuatan uang palsu, adanya jaringan-jaaringan yang saling berurutan dan saling berhubungan untuk mengedrakan uang palsu, dan adanya cara-cara tertentu, dari cara yang berbahaya sampai dengan cara yang sangat berbahaya sekalipun wajib di awasi terus oleh pemerintah. Sehingga penerapan dari dari isi pasal 20 Undang-Undang no.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia menjadi tercapai dan terpenuhi. Dalam proses pemeriksaan pengadilan, para pengedar uang palsu sudah sepatutunya diganjar dengan ancaman hukuman pidana seperti yang terdapat dalam isi pasal 245 KUHP, yaitu lima belas tahun penjara, terkecuali anak dibawah umur bila mengedarkan uang palsu. Pihak pengadilan harus terus menegakkan keadilan setinggi-tingginya sesuai dengan apa yang didalam peraturan yang dubuat pemerintah dan disahkan menjadi hukum positif yang ada di Indonesia.
SARAN
Kejahatan pemalsuan uang merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang. Selanjutnya, setelah kegiatan tersebut dilaksanakan maka diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah sehingga pada akhirnya diharapkan peredaran uang rupiah palsu akan semakin berkurang.Sebagai penutup kami kemukakan bahwa tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah ini bukan saja merupakan tugas dari Bank Indonesia dan pihak kepolisian, tetapi merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama memerangi kejahatan pemalsuan uang rupiah agar peredaran uang palsu tersebut dapat dikurangi. Selanjutnya, apabila didalam kegiatan sehari-hari ditemukan uang rupiah palsu maka diharapkan segera dilaporkan kepada piahk-pihak yang berwenang. Mengingat pemalsuan uang merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat, maka dalam upaya menanggulanginya diperlukan prinsip dasar sebagai berikut :
1. Menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam yang mempunyai kualitas penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,
2. melakukan upaya pencegahan terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah melalui sosialisasi/penyuluhan dan penyebaran brosur serta leaflet,
3. seluruh masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah,
4. Masyarakat yang mendapatkan atau menemukan uang palsu wajib melaporkannya kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia dalam upaya untuk menghentikan peredaran uang palsu tersebut.merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia untuk mengamankan uang rupiah dari tindak pidana pemalsuan.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "TUGAS SOFTSKILL : ARTIKEL TENTANG KECURANGAN BISNIS"

Posting Komentar