TUGAS 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai
sumber, yaitu sebagai berikut :
1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International
Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
· Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits
of the undertaking ).
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang
karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
membeli diluar kemampuannya.
5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniag” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
· Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B. Persamaan dan Perbedaan dari Definisi-Definisi Koperasi
Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang
- Koperasi adalah usaha milik bersama
- Koperasi mensejahterakan anggotanya
- Lembaga yang punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.
- Lembaga yang mencari keuntungan.
Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
C. Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut.
· Keanggotaan
bersifat sukarela
· Keanggotaan
terbuka
· Pengembangan
anggota
· Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
· Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan
dengan sukarela
· Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan
anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut.
· Pengawasan
secara demokratis
· Keanggotaan
yang terbuka
· Bunga atas
modal dibatasi
· Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
· Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja
terbatas
· SHU untuk
cadangan
· Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
· Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya
kepada anggota
· Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja
tak terbatas
· SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab
anggota terbatas
· Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
dibuat-buat
· Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
· SHU dibagi
menjadi 3:
· Sebagian untuk
cadangan
· Sebagian untuk
masyarakat
· Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
· Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional, maupun internasional
tingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
· Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya
pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
· Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
· Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerja sama
antar koperasi
§ Prinsip –
prinsip Koperasi di Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
§ UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
§ UU No.14 Tahun 1965
§ UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian
§ UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
§ Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
§ Pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja
ialah:
§ Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
§ Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
§ Pemberian balas terhadap
modal terbatas
§ Kemandirian
Sumber :
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
0 Response to "TUGAS 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI"
Posting Komentar