TUGAS 11 : PERANAN KOPERASI
Peranan dan Fungsi Koperasi
secara umum menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia adalah :
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam
mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru
perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.
Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian
nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Sumber :
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/peranan-koperasi-
simpan-pinjam
simpan-pinjam





0 Response to "TUGAS 11 : PERANAN KOPERASI"
Posting Komentar